Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, Komitmen Kemendikbud Wujudkan Tata Kelola Kearsipan
- Kategori : Berita Utama
- Dibaca : 0 Kali
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) sebagai komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib. Pencanangan ini diresmikan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im, melalui konferensi video di Jakarta, Selasa pagi (15/12/2020). "Dengan ini saya atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Sesjen Kemendikbud saat meresmikan Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).
Dalam sambutannya ia mengatakan, momentum ini akan dijadikan komitmen bersama untuk sadar dan tertib dalam mengelola arsip yang tercipta di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurutnya, arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Oleh karena itu, arsip yang tercipta dari hasil kegiatan pemerintah baik di kementerian/lembaga harus dikelola dengan baik untuk mendukung akuntabilitas kinerja organisasi dan peningkatan tata kelola kearsipan," ujar Sesjen Kemendikbud.
Dalam acara pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip ini, dilakukan pembacaan deklarasi oleh seluruh pejabat eselon 1 di lingkungan Kemendikbud. Deklarasi ini menjadi bukti komitmen setiap unit kerja di Kemendikbud dalam mengimplementasikan tata kelola kearsipan yang tertib untuk mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Para pejabat yang membacakan deklarasi tersebut adalah Sesjen Kemendikbud Ainun Na'im; Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang; Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Jumeri; Dirjen Pendidikan Vokasi, Wikan Sakarinto; Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid; Dirjen Pendidikan Tinggi, Nizam; Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Endang Aminudin Aziz; dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Totok Suprayitno. Setelah membacakan deklarasi, para pejabat eselon 1 kemudian menandatangani deklarasi tersebut melalui konferensi video dengan disaksikan para para undangan yang menghadiri Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, baik yang hadir secara daring maupun luring.
Selanjutnya dilakukan serah terima arsip statis Kemendikbud dari Sesjen Kemendikbud Ainun Na'im kepada Pelaksana Tugas Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), M Taufik. Penyerahan arsip statis tersebut dilakukan secara simbolis melalui konferensi video.
Plt Kepala ANRI, M Taufik, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kemendikbud dalam Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Ia mengatakan, sudah sejak lama terjalin hubungan yang erat antara ANRI dengan Kemendikbud. Salah satunya adalah pelaksanaan tradisi dan budaya dengan melakukan penyerahan arsip statis Kemendikbud setiap tahun saat peringatan Hari Pendidikan Nasional. Namun tradisi tersebut pada tahun ini terpaksa berubah karena pandemi Covid-19.
"Hari ini momentum penyerahan arsip statis atas pertanggungjawaban Kemendikbud telah kita saksikan bersama. Ini menjadi nilai tambah atas khasanah nasional dan marwah bangsa yang harus kita jaga, mengingat Kemendikbud merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas menciptakan SDM yang unggul dan cerdas," katanya.
Ia juga memberikan catatan untuk perguruan tinggi negeri yang berada di bawah Kemendikbud agar dapat juga menjalankan amanat Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. "Agar semua PTN khususnya, dapat mewujudkan lembaga dengan tata kelola kearsipan sesuai dengan amanat UU. Secara komprehensif kearsipan ini memberikan dukungan yang luar biasa dalam SDM, infrastruktur, serta informasi dan komunikaai. Kearsipan menjadi nadi dalam mewujudkan world class government," tutur M Taufik.
Kepala Biro Umum, M Wiwin Darwina mengatakan, Pencanangan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) di Kemendikbud dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip merupakan sebuah gerakan yang terencana dan masif dalam upaya membangun kesadaran tentang pentingnya tertib pengelolaan arsip dengan menjadikan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Zainuddin/Desliana Maulipaksi)